Batik

Mumpung sedang “usum batik”, mungkin perlu kita renungkan tentang bagaimana mengembangkan dan melestarikan batik sebagai warisan budaya Indonesia yang sangat terkenal ini. Sayangnya teman-teman yang lebih “cerdik” dan “cekatan” telah lebih maju untuk mempopulerkan dan mengakui bahwa batik itu adalah produk mereka. Memang dapat dipahami bahwa ilmu dan budaya itu menyebar dan lama-kelamaan akan menjadi milik umum. Apalagi perihal batik ini karena kita tentu sulit untuk menelusuri siapa “orang” yang menciptakan pada awalnya. Ternyata kalaupun itu sulit masih ada perjanjian internasional yang disebut hak moral, hak indikasi awal dan hak kebudayaan.
Hak Cipta juga meliputi Hak Moral. Hak Moral tercantum dalam Konvensi Bern dengan Malaysia dan Indonesia terikat di dalamnya. Hak Moral bukan hak ekonomi, tetapi ada untuk melindungi integritas ciptaan serta hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, sekalipun ia sudah tidak lagi memiliki hak untuk menerima keuntungan ekonomi dari ciptaannya. Kekayaan tradisional juga merupakan Hak Kebudayaan. Menurut Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, Hak Kebudayaan adalah Hak Asasi.
Hak Kekayaan Intelektual bisa dikatakan sebagai bagian dari Hak Kebudayaan karena kesamaan objek. Apalagi, jika objek itu juga sudah jelas terkait dengan Hak Atas Identitas, yakni sebagai salah satu faktor penentu identitas kultural. Menariknya, penegakan Hak Kebudayaan sebagai hak kolektif menuntut peran aktif pemerintah.
Belum ada komentar.












