Berita dari Blora

Blognya Orang Blora

Caleg PKS Blora Resmi Ditahan

Jumat, 13 Februari 2009 | 19:33 WIB

BLORA, JUMAT – Kejaksaan Negeri Blora resmi menahan Sujad (31), calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Blora di Rumah Tahanan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (13/2) siang. Penahan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Sujad datang ke Kejaksaan Negeri Blora didampingi penasihat hukumnya, Teguh Wiyono, sekitar pukul 13.30. Semula, jaksa akan menahan terpidana Jumat pagi, tetapi Teguh meminta penahanan dilakukan siang harinya atau seusai shalat Jumat.

Jaksa tindak pidana pemilu Kejaksaan Ngeri Blora Tri Joko mengatakan, kejaksaan menerima tembusan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang dari Pengadilan Negeri Blora, Kamis kemarin. Surat itu menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sudah tepat.

Implikasi dari surat keputusan itu adalah jaksa diminta mengeksekusi terpidana secepat mungkin, kata Jaksa Tindak Pidana Pemilu Kejaksaan Negeri Blora Tri Joko.

Pada 2 Februari, Majelis Hakim memvonis Sujad tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 269 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, lantaran berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Blora. Sujad yang masuk dalam daerah pemilihan Blora I seharusnya berkampanye pada 19-25 Januari, bukan pada 4 Januari.

Ketua Pengadilan Negeri Blora Adi Sutrisno mengemukakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora itu melalui surat Nomor 43/Pid/2009/PT Smg. Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Hindrati.

Pengadilan Tinggi menyatakan Sujad tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu berkampanye di luar jadwal dengan sengaja. Ia dijatuhi pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.

“Keputusan itu merupakan keputusan hukum terakhir yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa dan penasihat hukum tidak dapat mengajukan kasasi,” kata Adi.

Secara terpisah, Teguh Wiyono mengatakan tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terkesan kurang optimal mempertimbangkan keberatan-keberatan dalam memori banding.

Keputusan itu kurang dipertimbangkan matang-matang karena hanya diambil dalam tempo empat hari setelah memori banding diterima. “Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memutuskan itu,” kata dia.

Alb. Hendriyo Widi Ismanto

14 Februari 2009 - Posted by | blora, politik

4 Komentar »

  1. adil belum tentu timbangannya seimbang, kaleee….

    Komentar oleh Singal | 15 Februari 2009 | Balas

  2. semoga cepat bebas…

    Komentar oleh Jendrow | 5 Maret 2009 | Balas

  3. Hukum mati aja para koruptor,, ngapain sebutin tahun,bulan..
    Tolong blog nya jangan memihak pada salah satu kubu partai politik donk.Ini blog wat ikatan alumni sma 1, tapi bukan arena kampanye yang basi,,
    kalau admin nya ga bisa filter konten berita, bikin blog sendiri aja.. Jangan salah gunakan media..
    Sebuah blog ilusa,harusnya diisi yang ada kaitannya sma 1 ato alumninya,, bukan bahas ngalor ngidul ga da arahnya,, sebenernya blog orang blora ato blog ikatan alumni sma negeri 1 blora.

    thanks 4 attention,,

    Komentar oleh Budi Setyawan | 13 April 2009 | Balas

  4. di Hongkong 75% golput. jadi pengin tahu politik “umuk” di Indonesia secara langsung…
    kangen banget ma Blora…

    Komentar oleh Rie Rie | 20 April 2009 | Balas


Tinggalkan komentar