Konservasi Melalui Hutan Rakyat
Tempat Resapan dan Penyimpanan Air
KOMPAS - Dinas Kehutanan Kabupaten Blora membuat hutan rakyat Kelompok Tani Desa Plantungan, Kecamatan Blora, sebagai desa percontohan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Lestari atau PHBML menuju sertifikasi. Tujuan program itu adalah meningkatkan pendapatan petani dan mengonservasi kawasan Pegunungan Kendeng Utara.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Blora Suhadi, Rabu (1/4), di Blora, mengatakan, desa itu berada di Bukit Plantungan, rangkaian Pegunungan Kendeng Utara. Kelompok tani desa itu mengembangkan hutan rakyat di lahan seluas 150 hektar dari total luas lahan desa 275 hektar.
“Varian tegakan jati di kawasan itu berumur 1-30 tahun dan ditanam di lahan milik 130 keluarga,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, hutan itu mampu menopang perekonomian masyarakat desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Buktinya, desa itu didatangi para pengusaha kayu dan furnitur di Blora.
Biasanya, mereka membeli kayu jati secara borongan atau satu bidang lahan seluas satu hektar. Harga satu pohon jati rakyat berkualitas sedang Rp 750.000.
“Jika kayu itu mendapat sertifikasi dari Pusat Standardisasi dan Lingkungan Departemen Kehutanan, harga sebatang pohon jati dengan kualitas sama itu akan bertambah,” kata Suhadi.
Resapan air
Penyuluh Kehutanan Area Kecamatan Blora Dinas Kehutanan Kabupaten Blora Partin mengatakan, hutan rakyat di desa secara tidak langsung menjadi kawasan konservasi Pegunungan Kendeng Utara. Apalagi, kawasan tersebut tandus dan menjadi tambang galian C sekitar 31 tahun lalu.
“Kawasan itu menjadi tempat resapan dan penyimpanan air bagi empat mata air desa dan Waduk Tempuran, satu kilometer dari Desa Plantungan,” kata Partin.
Ketua Kelompok Tani Selo Utomo Desa Plantungan Soewaji menilai sertifikasi hutan rakyat dapat membuka pangsa pasar semakin luas dan meningkatkan harga kayu. Namun, dia ingin Dinas Kehutanan meredam keinginan masyarakat yang kerap menjual kayu jati sesuai keinginan dan kebutuhan. Misalnya, jika perlu uang untuk menyekolahkan anak atau untuk hajatan, warga akan menebang dan menjual pohon jati miliknya sewaktu-waktu dan tanpa batasan umur.
“Menurut syarat hutan bersertifikasi, pohon jati boleh dijual jika berumur 20 tahun ke atas. Selain itu, kalau pohon itu kerap ditebang untuk memenuhi kebutuhan, fungsi ekologi hutan rakyat akan berkurang,” kata Soewaji.













Luar biasa, masy Blora ternyata jauh hari sdh mampu membangu hutan rakyat, sebagai orang kelahiran Blora di perantauan sangat bangga dengan kondisi tersebut…..Namun yg masih menjadi ganjalan yakni tentang kelola hutan dalam kawasan di kab Blora tercinta, tentunya harapan kita adalah hutan dalam kawasan di kab Blora dpt lbh bermanfaat dan memberi pendapatan yg signifikan thd masy desa hutan yg ada di kab Blora, mengingat masy sekitar hutan Kab Blora masih cukup banyak yg hidupnya pas-pasan, sementara hutan itu kurang memberi kontribusi berarti thd masy Blora…..semoga Perusahaan kehutanan/Perhutani lbh mengerti kondisi tersebut, mengingat UU 32 ttg Otda, termasuk melimpahkan kewenangan pengelolaan hutan ke daerah.