Soal Putusan PT Jateng; Pengacara Warsit Pertanyakan Barang Bukti
BLORA, SUARA MERDEKA, 03 Juli 2009 - Menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004, Ketua DPRD Blora, HM Warsit kemarin menyatakan akan kasasi.
”Ya jelas kami akan kasasi. Saya belum dapat tembusannya kalau PT sudah menjatuhkan vonis atas banding kami,” jelasnya kepada Suara Merdeka, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dan belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.
Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun. Untuk keterangan lebih lanjut, Warsit yang asli Menden itu mempersilakan berhubungan dengan pengacaranya yang tinggal di Surabaya. ”Saya belum mendengar, coba hubungi pengacara saya,” pintanya.
Sementara itu pengacaranya, H Sumarso SH MH ketika dihubungi menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan kasasi. ”Ya jelas kami tetap akan kasasi,” tandasnya.
Kejanggalan Sumarso kemarin mempertanyakan ada beberapa hal yang janggal tentang barang bukti yang digunakan. Di antaranya, ada bukti pengeluaran dari Warsit untuk pembayaran pengacara pada tahun 2006. Menurutnya, kasus yang diperkarakan tahun 2004 kenapa kejadian pada 2006 digunakan barang bukti.
Satu lagi, lanjut Sumarso, dikatakan bahwa pada September 2004 Warsit menggunakan uang untuk membayar tim sukses pencalonan ketua DPRD. Hal itu juga dinilai tidak relevan, pasalnya pencalonan ketua DPRD terjadi pada bulan April. ”Ini kan perlu dipertanyakan,” ungkap Sumarso.
Untuk menempuh kasasi, lanjutnya, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari PN Blora. Mekanismenya, nanti dari PT akan mengirimkan surat ke PN Blora, setelah itu PN Blora memberitahu kepada Warsit. (ud-79)
Belum ada komentar.












