Berita dari Blora

Blognya Orang Blora

Putusan PT Jateng dinilai salah, Warsit ajukan kasasi

BLORA , Wawasan Digital – Ketua DPRD Blora, HM Warsit memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas permohonan bandingnya. Hal itu ditegaskan mantan ketua DPC PDIP kota sate dua periode pada Wawasan. 

”Benar, saya pastikan akan kasasi setelah salinan putusan turun. Langkah ini menjadi hak saya karena ada yang tidak benar dalam putusan banding di PT Jateng,” katanya, kemarin. 

Soal kasasi ke MA, lanjutnya, semua diserahkan pada pengacara yang mendampingi sejak awal sidang hingga saat ini. Untuk itu, segala sesuatu terkait langkah hukum sepenuhnya di bawah kuasa Sumarso, penasehat hukum asal Surabaya. 

Sementara itu Sumarso, menyebut putusan hakim tingkat banding di PT Jawa Tengah ada kesalahan pembuktian yang dilakukan, sehingga apa yang dilakukan Warsit bukan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.  Baca lebih lanjut

16 Juli 2009 Posted by | blora | , , , | Tinggalkan komentar

Warsit Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SUARA MERDEKA – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) APBD Blora 2004 menuntut terdakwa HM Warsit, ketua DPRD periode 1999-2004, dengan hukuman tujuh tahun penjara dipotong masa penahanan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Warsit dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya dengan subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kemarin. Tuntutan yang sama juga berlaku bagi terdakwa Sekretaris DPRD, Sukarno.

Sedangkan bagi terdakwa Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Erna Marliana, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya. Jika tidak sanggup membayar, jaksa menuntut hukuman subsider kurungan selama enam bulan. Sidang yang dipimpin majelis hakim Subachran Hardi (ketua), Hongkun Otoh, dan Aminuddin masing-masing sebagai anggota, dimulai sekitar pukul 11.00 dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan jaksa. Untuk menyingkat waktu, majelis hakim memerintahkan jaksa tidak membaca seluruh berkas tuntutan bagi ketiga terdakwa. Meski demikian dibutuhkan waktu selama hampir 2,5 jam untuk membacakan tuntutan. Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora secara bergantian membaca berkas penuntutan. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan primer). Sedangkan dakwaan subsider, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (H18-54)

5 Februari 2009 Posted by | blora | , , | Tinggalkan komentar