Soal Putusan PT Jateng; Pengacara Warsit Pertanyakan Barang Bukti
BLORA, SUARA MERDEKA, 03 Juli 2009 – Menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004, Ketua DPRD Blora, HM Warsit kemarin menyatakan akan kasasi.
”Ya jelas kami akan kasasi. Saya belum dapat tembusannya kalau PT sudah menjatuhkan vonis atas banding kami,” jelasnya kepada Suara Merdeka, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dan belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.
Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun. Untuk keterangan lebih lanjut, Warsit yang asli Menden itu mempersilakan berhubungan dengan pengacaranya yang tinggal di Surabaya. ”Saya belum mendengar, coba hubungi pengacara saya,” pintanya. Baca lebih lanjut
Warsit Tetap Dihukum Dua Tahun
LINTAS MURIA
SEMARANG, SUARA MERDEKA, 02 Juli 2009 – Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora (nonaktif) HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.
Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim tinggi Mudzakir (ketua), Wayan Padang Pudjawan (anggota), dan Hj Heru Iriani (anggota) secara terbuka dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang, Rabu (1/7).
Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora, 5 Februari lalu, No 178/Pid.B/2008/PN.Smg atas nama terdakwa Warsit. Vonis banding itu sebenarnya sudah dijatuhkan pada 25 Juni lalu oleh majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara, namun pembacaan terbukanya baru dilakukan kemarin. Baca lebih lanjut
Desa penerima P2SE diduga dipungli
BLORA – Wawasan – Polemik terhadap dana Program Peningkatan Sarana Ekonomni (P2SE) terus menggelinding. Namun kali ini bukan pada persoalan pemerataan terhadap desadesa penerima, melainkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang wajib disetor oleh setiap kepala desa (kades).
Data yang dihimpun Wawasan, ada beberapa kades yang telah menyetorkan uang muka besarnya bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Uang setoran tersebut sebagai uang pangkal desa yang bakal mendapat dana P2SE sebelum dana itu cair.
”Saya sudah setor uang itu, habis gimana lagi soalnya kalau tidak setor katanya P2SE akan dialihkan desa lain,” ungkap salah seorang kades yang enggan disebutkan namanya kepada Wawasan. Baca lebih lanjut
Suara Rakyat: Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi Lebih Cepat Lebih Baik
BLORA, Suara Rakyat – Setelah sekian lama kabupaten Blora disibukan dengan pembahasan APBD 2009-nya dan tepatnya tanggal 7 Juni lalu Bupati Blora, RM Yudhi Sancoyo bersedia membubuhkan Tandatangan. Sekarang bermunculan berbagai macam penyebab molornya APBD, yang ujung-ujungnya adalah menyudutkan Birokrasi.
Yantinah Caleg terpilih dari Dapil 2 Cepu dengan jelas mengatakan, molornya APBD adalah dampak dari suasana politik di Blora yang kurang kondusif. Artinya lanjut Yantinah fungsi birokrasi sebagi jembatan penghubung antara Bupati dan DPRD tidak berfungsi secara normal.
“APBD adalah produk politik, sehingga didalamnya kental dengan kepentingan politis. Disinilah peran birokrasi yang dipimpin Sekda, harusnya menjadi penyeimbang antara Bupati dan DPRD sehingga terciptalah keputusan yang terbaik bagi keduanya,” katanya Rabu (24/6). Baca lebih lanjut
Penyelesaian Penyusunan DPA Di-deadline Jumat
SUARA MERDEKA, 11 Juni 2009 – Setelah APBD Blora 2009 ditandatangani oleh Bupati RM Yudhi Sancoyo, tidak serta-merta anggaran bisa langsung dicairkan. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terlebih dahulu harus menyelesaikan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Pemkab Blora memberi batas waktu penyelesaian penyusunan DPA, Jumat (12/6). Tujuannya, dana yang telah dianggarkan dalam APBD dapat segera dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan.
Agar semua SKPD tepat waktu dalam penyusunan DPA, Pemkab mengumpulkan semua bendahara SKPD di ruang pertemuan. Penyusunan DPA dilakukan setiap SKPD mulai Senin (8/6) atau setelah Bupati RM Yudhi Sancoyo menandatangani APBD 2009, Minggu (8/6). Baca lebih lanjut
Nasib APBD Belum Jelas : Pengeplotan Dana P2SE Temui Jalan Buntu
SUARA MERDEKA, 26 Mei 2009 – Pengeplotan dana P2SE hinga kemarin masih menemui jalan buntu. Bupati Blora menghendaki dana Rp 38 miliar tersebut dibagi untuk 271 desa, sedangkan Ketua DPRD HM Warsit bersikukuh agar dana itu untuk 200 desa.
Kondisi itulah saat ini yang membuat banyak pihak menginformasikan bahwa Bupati belum mau tanda tangan pada RAPBD yang sudah diserahkan kepada Gubernur Jateng. Dampaknya, hingga saat ini nasib APBD masih belum menentu.
Tampaknya alasan Bupati yang minta agar P2SE diratakan itu bisa dimaklumi, karena dasarnya demi pemerataan pembangunan di Blora. Sementara itu, alasan yang dikemukakan Ketua DPRD Warsit yang bergeming dengan permintaan itu adalah pengeplotan dana tersebut sudah ditetapkan DPRD pada RAPBD, sehingga untuk mengubahnya tidak sesederhana yang dibayangkan. “Sebab, hal itu sudah menjadi ketetapan. Untuk mengubahnya harus sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya harus ada panitia musyawarah (panmus), pembahasan bersama dengan tim anggaran eksekutif dan lain-lain,’’ jelasnya. Baca lebih lanjut
Belum Jelas, Nasib APBD Blora
SUARA MERDEKA – Hingga kemarin masih belum jelas bagaimana nasib APBD Blora. Apakah sudah ada persetujuan dari Gubernur atau belum. Namun kemarin beredar informasi bahwa APBD Blora tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Blora I Gede Komang Irawadi SE MSi ketika dihubungi kemarin menyatakan belum tahu tentang perkembangan terakhir APBD. ‘’Sampai saat ini kami belum tahu. Nanti kalau memang sudah ada hasil pasti akan ada disposisi dari Pak Bupati,’’ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nasib RAPBD Blora yang sudah disahkan pada 25 April lalu dan disetujui bersama pada tanggal 8 Mei, menyusul evaluasi dari Gubernur, masih belum jelas. Informasi terakhir, Bupati Blora dikabarkan belum membubuhkan tanda tangan dan berencana mengonsultasikannya dengan Gubernur, terutama menyangkut pos anggaran proyek pembangunan sarana ekonomi (P2SE) pedesaan Rp 38 miliar.
Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM mengusulkan kepada Gubernur agar proyek itu dialokasikan tidak hanya untuk 200 desa, tetapi merata untuk 271 desa yang ada di Blora. Baca lebih lanjut
Tanpa Tanda Tangan Bupati, Perda Dianggap Sah
SUARA MERDEKA – Masih belum berujung beda pendapat soal penetapan APBD Blora. Kemarin kalangan Dewan menyodorkan senjata ampuh, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004.
Menurut mereka, dalam UU itu tanpa ditandatangani Bupati, raperda APBD yang telah disetuju bersama pada 25 April lalu dengan sendirinya akan sah menjadi perda. ‘’Ini sudah diatur dalam UU, sehingga tidak punya alasan lagi untuk mempertanyakan bagaimana nasib APBD Blora. Mestinya saat ini segera saja mempersiapkan dan melaksanakan perda tersebut,’’ tandas Ketua DPRD Blora HM Warsit SPd yang diamini oleh sejumlah anggota legislatif lainnya.
Dalam UU itu, lanjut mereka, pada pasal 43 ayat 2 disebutkan, dalam hal raperda tidak ditandatangani oleh gubernur, bupati/wali kota dalam jangka waktu 30 hari sejak raperda disetujui bersama akan sah menjadi perda. Baca lebih lanjut